98.000 Warga Jakut Belum Rekam E-KTP
Dari total 1.168.194 warga Jakarta Utara yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 98.000 diantaranya hingga saat ini belum melakukan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
Terhitung mulai Januari 2016, semua sudah harus menggunakan E-KTP
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, belum terekamnya data kependudukan 98.000 warga itu kemungkinan karena pindah domisili, kerja atau sekolah di luar negeri, serta memiliki KTP ganda dan lain sebagainya.
“Faktor-faktor tersebut salah satu penyebab masih banyaknya warga Jakarta Utara yang belum melakukan perekaman E-KTP. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah terhitung mulai Januari 2016, semua sudah harus menggunakan E-KTP,” ucap Erik, Rabu (18/11).
Dinas Dukcapil DKI Harap Blanko E-KTP DitambahUntuk mempermudah warga melakukan perekaman data kependudukan, lanjut Erik, pihaknya menambah jam kerja di setiap kantor kelurahan, Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-18.00. Sedangkan Sabtu dari pukul 08.00
-12.00.“Selain melakukan perekaman E-KTP, kami juga mendistribusikan E-KTP yang sudah dicetak kepada masyarakat. Bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, kami minta segera melakukan perekaman di masing-masing kantor kelurahan,” tandas Erik.